Senin, 18 November 2013

PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH


LANDASAN HUKUM OTONOMI DAERAH
  1. UUD 1945 PASAL 18
  2. UU NO 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
  3. UU NO 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN  KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

OTONOMI DAERAH MENURUT UU NO 32 TAHUN 2004
HAK , WEWENANGA DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT SESUAI DENAGN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

DAERAH OTONOM
KESATUAN MASYARAKAT HUKUM YANG MEMPUNYAI BATAS BATAS WILAYAH YANG BERWENANG MENGATUR DAN MENGURUS URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKATSETEMPAT MENURUT PRAKARSA SENDIRI BERDASARKAN ASPIRASI MASYARAKAT DALAM SISTEM NKRI

TUJUAN OTONOMI DAERAH MENURUT UU NO 32 TAHUN 2004
  1. MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
  2. MENINGKATKAN PELAYANAN UMUM
  3. MENINGKATKAN DAYA SAING DAERAH






PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
A.    WEWENANG PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
1. Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang =
a. politik luar negeri
b. pertahanan
c. keamanan
d. yustisi
e. moneter dan fiskal nasional
f. agama
            Selain itu juga meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
lebih banyak pada pengaturan, pembinaan dan pengawasan, berkisar pada pembuatan kebijakan, penetapan norma,standarisasi dan pembinaan & pengawasan
           
2. kewenangan pemerintah daerah
a. menyelenggarakam sendiri sebagian urusan pemerintahan
b. melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah
c. menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas
d. urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan
            Berikut kewenangan/urusan daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah :
Pasal 7 ayat (1) :
(1) Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,pertahanan keamanan,peradilan,moneter dan fiskal,agama, serta kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan
tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
            Sedangkan kewenangan/urusandaerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah :
Pasal 10 ayat (1) :
(1) Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam melakukan pendistribusian kewenangan antara pemerintah pusat dengan daerah, membedakan urusan yang bersifat concurrent artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilakukan bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada provinsi dan juga ada urusan pemerintahan yang diserahkan kepada kabupaten/kota

Perbedaan wewenang antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat
a.)Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
b. )Pemerintah pusat adalah induk dari pemerintahan,dimana "ia" mengatur masalah-masalah yang menyangkut keberlangsungan negara itu sendiri secara menyeluruh.
Sedangkan pemerintah daerah, "ia" bisa menjalankan otonomi seluas-luasnya,tetapi tidak untuk urusan pemerintahan. Yang oleh undang-undang,ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
c. )pemerintahan pusat bersifat independen..
sedangkan pemerintah daerah bersifat otonom..
otonom ; kewenagan yang luas untuk mengatur diri sendiri tapi tidak independen
d. )pusat pengatur seluruh daerah..
pemerintahan daerah. membantu kegiatan atau program dari pemerintah pusat
e. )Pemerintah pusat; mengatur kehidupan bernegara, berbangsa secara keseluruhan termasuk :
1. Mengatur tata cara pelaksanaan pemerintahan daerah melalui otonomi daerah
2.Mengatur hubungan Internasional dan
3.Mengatur keberlangsungan hidup negara seperti perekonomian negara, pertahanan negara, penegakan hukum dan keadilan dll
Sedangkan pemerintah daerah ; melaksanakan pemerintahan di daerah/diwilayahnya berdasarkan otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat sesuai peraturan dan UU yang berlaku dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, potensi daerah dan kondisi ekonomi daerah masing-masing berdasarkan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat .sedangkan dalam pelaksanaannya pemerintahan pada daerah otonom (Prov/Kab/Kota) di laksanakan oleh Gubernur/Bupati/Walikota bersama DPRD menetapkan Perda dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan pembangunan di daerahnya
Pemerintah daerah wajib melaksanakan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat dan Perda yang ditetapkan pemerintah daerah tidak boleh bertentangan peraturan pemerintah pusat





B. HUBUNGAN PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
  1. HUBUNGAN YANG BERSIFAT STRUKTURAL
            secara struktural , pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional.  pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem danprinsip NKRI.secara struktural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. kepala daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas luasnya  secara struktural kepala daerah kabupaten/ kota tidak memiliki garis struktural dengan pemerintah provinsi  dan pemerintah pusat karena memiliki otonomi seluas luasnya
                                                                                                                                        
struktur pemerintahan berdasarkan uu no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah

2. HUBUNGAN YANG BERSIFAT FUNGSIONAL
Rumitnya penyelenggaraan pemerintahan di era otonomi adalah minimnya instrumen pendudkung hubungan fungsional antara pusat dan daerah , kesulitan dan hambatan manajemen ini secara tidak langsung menggeroghoti pencapaian visi pemerintah pusat sehingga banyak sekali program-program strategis yang dicanangkan pemerintah tertuang dalam rencana pembangunan lima tahunan dan program tahun tidak berjalan sesuai harapan  Secara harfiah hubungan fungsional adalah adanya hubungan atau bagian dari komunikasi karena faktor proses , sebab akibat atau karena kepentingan yang sama,Hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas dan wewenang yang harus di jalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menjalankan pemerintahan  yang baik .Dalam komunikasi penyelenggaraan pemerintahan antara organisasi Pusat baik kementerian atau lembaga non kementerian atau lembaga lainnya pada umumnya menempatkan hubungan fungsional melekat pada tentang struktur dan fungsi organisasi, hal ini berdampak bahwa hubungan fungsional antara Pusat dan Daerah sangat dipengaruhi oleh faktor hubungan antarmanusia, jika memiliki hubungan antar manusia terbangun dengan baik maka akan berjalan dengan baik tetapi sebaliknya jika terjadi kebuntuan disana-sini maka komunikasi dan proses penyelenggaraan program terbengkalai dan bahkan ada yang keluar dari budaya organisasi. Sebenarnya disinilah antara lain terjadinya kebuntuhan komunikasi yang menyebabkan kegagalan program di daerah contoh ; program penanggulangan kemiskinan , program KB, program swasembada pangan dll .
C.     ASAS PEMERINTAHAN DAERAH

Asas penyelenggaraan pemerintah daerah
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  1. TUGAS PEMBANTUAN : penyerahan urusan , penugasan dari pemerintah (pusat) kepada daerah dan atau desa / dari pemerintah provinsi kepada daerah dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
  2. Asas otonomi
  1. Otonomi luas
  2. Otonomi nyata
  3. Otonomi yang dapat dipertanggungjawakan

a. Otonomi luas
daerah tersebut berwenang menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan yang luas hampir di semua bidang pemerintahan kecuali yang oleh UU ditentukan sebagai kewenangan pemerintah pusat
b. Otonomi nyata
berarti bahwa pemberian otonomi daerah harus didasarkan pada factor – factor keadaan setempat yang memang benar – benar dapat menjamin daerah bersangkutan mampu secara nyata mengatur rumah tangganya sendiri.
c. Otonomi yang dapat dipertanggungjawakan dalam arti bahwa pemberian otonomi benar – benar sejalan dengan tujuannya untuk melancarkan pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok tanah air, yang pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata

D. DAMPAK OTONOMI DAERAH
  1. DAMPAK POSITIF
  1. dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat
  2. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri.
  3. dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat
  4. memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata
  5. kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat.
  6. dengan system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, tanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.
  7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
  8. peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam pelayanan publik, meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan terwujudnya kemajuan pembangunan di seluruh daerah secara merata.
                                                                  


2. Dampak negatif
  1. adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
  2. terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara
  3. dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah
  4. rendahnya kemampuan daerah dalam menyusun regulasi dalam rangka mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya masing-masing. Orientasi daerah yang menginginkan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui peraturan daerah untuk menambah anggaran pembangunan di daerah ternyata berpotensi menjadi boomerang yang justru mengurangi tingkat pertumbuhan ekonomi di suatu daerah.
  5. penyusunan regulasi yang tidak sesuai dengan teknik legal drafting juga pada akhirnya berpotensi membuat peraturan daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
  6.  membuka peluang yang sangat besar bagi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme serta memungkinkan terjadinya kontrol yang kuat dari para elit politik di tingkat lokal (daerah).
  7. dampak otonomi daerah yang negatif karena tidak diimbangi dengan kesiapan seluruh pihak yang akan berperan dalam penyelenggaraan otonomi daerah tersebut, serta tidak didahului dengan penyiapan infrastruktur yang memadai, baik itu berupa sarana dan prasarana fisik maupun regulasi atau peraturan perundang-undangan yang lebih komprehensif
  8. sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti
  9. bergesernya praktik korupsi dari pusat ke daerah
  10. bahwa daerah akan melakukan upaya maksimalisasi, bukan optimalisasi, perolehan pendapatan daerah.
  11. Eksploitasi Pendapatan Daerah



Diluar itu semua , otonomi daerah memang bertujuan baik bagi diri kita semua, bagi bangsa dan Negara , menyebabkan hal negative karena kita belum siap dengan hal itu atau bahkan kualitas manusia (masyarakat  Indonesia yang harus di tingkatkan )
Namun , banyak hal positif yang dapat kita ambil dari tujuan otonomi daerah ini









E. HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM
1.hak  yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi
Pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya delapan
  Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
  Memilih pimpinan daerah.
  Mengelola aparatur daerah.
  Mengelolah kekayaan daerah.
  Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
  Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
  Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
  Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


2.daerah mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 21, terdapat lima belas kewajiban yang dimilki oleh daerah yaitu:
-Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta keutuhan  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
*Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
*Mengembangkan kehidupan demokrasi.
*Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
*Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
*Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
*Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
*Mengembangkan sistem jaminan sosial.
*Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
*Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
*Melestarikan lingkungan hidup.
*Mengelolah administrasi kependudukan.
*Melestarikan nilai sosial budaya.
*Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan  sesuai dengan kewenangannya.
*Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Hak dan kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, , dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam  sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah tersebut dilakukan secara efesien, efektif, transparan, akunrabel, tertib, adil, patut dan taat pada peraturan perundang-undangan.




Landasan hukum pemerintahan daerah :
UUD NKRI1945 (PASAL 18 18A 18B ) . UU NO 32 TAHUN 2004

 

PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH


LANDASAN HUKUM OTONOMI DAERAH
  1. UUD 1945 PASAL 18
  2. UU NO 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
  3. UU NO 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN  KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

OTONOMI DAERAH MENURUT UU NO 32 TAHUN 2004
HAK , WEWENANGA DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT SESUAI DENAGN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

DAERAH OTONOM
KESATUAN MASYARAKAT HUKUM YANG MEMPUNYAI BATAS BATAS WILAYAH YANG BERWENANG MENGATUR DAN MENGURUS URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKATSETEMPAT MENURUT PRAKARSA SENDIRI BERDASARKAN ASPIRASI MASYARAKAT DALAM SISTEM NKRI

TUJUAN OTONOMI DAERAH MENURUT UU NO 32 TAHUN 2004
  1. MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
  2. MENINGKATKAN PELAYANAN UMUM
  3. MENINGKATKAN DAYA SAING DAERAH






PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
A.    WEWENANG PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
1. Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang =
a. politik luar negeri
b. pertahanan
c. keamanan
d. yustisi
e. moneter dan fiskal nasional
f. agama
            Selain itu juga meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
lebih banyak pada pengaturan, pembinaan dan pengawasan, berkisar pada pembuatan kebijakan, penetapan norma,standarisasi dan pembinaan & pengawasan
           
2. kewenangan pemerintah daerah
a. menyelenggarakam sendiri sebagian urusan pemerintahan
b. melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah
c. menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas
d. urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan
            Berikut kewenangan/urusan daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah :
Pasal 7 ayat (1) :
(1) Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,pertahanan keamanan,peradilan,moneter dan fiskal,agama, serta kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan
tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
            Sedangkan kewenangan/urusandaerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah :
Pasal 10 ayat (1) :
(1) Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam melakukan pendistribusian kewenangan antara pemerintah pusat dengan daerah, membedakan urusan yang bersifat concurrent artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilakukan bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada provinsi dan juga ada urusan pemerintahan yang diserahkan kepada kabupaten/kota

Perbedaan wewenang antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat
a.)Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
b. )Pemerintah pusat adalah induk dari pemerintahan,dimana "ia" mengatur masalah-masalah yang menyangkut keberlangsungan negara itu sendiri secara menyeluruh.
Sedangkan pemerintah daerah, "ia" bisa menjalankan otonomi seluas-luasnya,tetapi tidak untuk urusan pemerintahan. Yang oleh undang-undang,ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
c. )pemerintahan pusat bersifat independen..
sedangkan pemerintah daerah bersifat otonom..
otonom ; kewenagan yang luas untuk mengatur diri sendiri tapi tidak independen
d. )pusat pengatur seluruh daerah..
pemerintahan daerah. membantu kegiatan atau program dari pemerintah pusat
e. )Pemerintah pusat; mengatur kehidupan bernegara, berbangsa secara keseluruhan termasuk :
1. Mengatur tata cara pelaksanaan pemerintahan daerah melalui otonomi daerah
2.Mengatur hubungan Internasional dan
3.Mengatur keberlangsungan hidup negara seperti perekonomian negara, pertahanan negara, penegakan hukum dan keadilan dll
Sedangkan pemerintah daerah ; melaksanakan pemerintahan di daerah/diwilayahnya berdasarkan otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat sesuai peraturan dan UU yang berlaku dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, potensi daerah dan kondisi ekonomi daerah masing-masing berdasarkan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat .sedangkan dalam pelaksanaannya pemerintahan pada daerah otonom (Prov/Kab/Kota) di laksanakan oleh Gubernur/Bupati/Walikota bersama DPRD menetapkan Perda dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan pembangunan di daerahnya
Pemerintah daerah wajib melaksanakan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat dan Perda yang ditetapkan pemerintah daerah tidak boleh bertentangan peraturan pemerintah pusat





B. HUBUNGAN PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
  1. HUBUNGAN YANG BERSIFAT STRUKTURAL
            secara struktural , pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional.  pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem danprinsip NKRI.secara struktural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. kepala daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas luasnya  secara struktural kepala daerah kabupaten/ kota tidak memiliki garis struktural dengan pemerintah provinsi  dan pemerintah pusat karena memiliki otonomi seluas luasnya
                                                                                                                                        
struktur pemerintahan berdasarkan uu no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah

2. HUBUNGAN YANG BERSIFAT FUNGSIONAL
Rumitnya penyelenggaraan pemerintahan di era otonomi adalah minimnya instrumen pendudkung hubungan fungsional antara pusat dan daerah , kesulitan dan hambatan manajemen ini secara tidak langsung menggeroghoti pencapaian visi pemerintah pusat sehingga banyak sekali program-program strategis yang dicanangkan pemerintah tertuang dalam rencana pembangunan lima tahunan dan program tahun tidak berjalan sesuai harapan  Secara harfiah hubungan fungsional adalah adanya hubungan atau bagian dari komunikasi karena faktor proses , sebab akibat atau karena kepentingan yang sama,Hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas dan wewenang yang harus di jalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menjalankan pemerintahan  yang baik .Dalam komunikasi penyelenggaraan pemerintahan antara organisasi Pusat baik kementerian atau lembaga non kementerian atau lembaga lainnya pada umumnya menempatkan hubungan fungsional melekat pada tentang struktur dan fungsi organisasi, hal ini berdampak bahwa hubungan fungsional antara Pusat dan Daerah sangat dipengaruhi oleh faktor hubungan antarmanusia, jika memiliki hubungan antar manusia terbangun dengan baik maka akan berjalan dengan baik tetapi sebaliknya jika terjadi kebuntuan disana-sini maka komunikasi dan proses penyelenggaraan program terbengkalai dan bahkan ada yang keluar dari budaya organisasi. Sebenarnya disinilah antara lain terjadinya kebuntuhan komunikasi yang menyebabkan kegagalan program di daerah contoh ; program penanggulangan kemiskinan , program KB, program swasembada pangan dll .
C.     ASAS PEMERINTAHAN DAERAH

Asas penyelenggaraan pemerintah daerah
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  1. TUGAS PEMBANTUAN : penyerahan urusan , penugasan dari pemerintah (pusat) kepada daerah dan atau desa / dari pemerintah provinsi kepada daerah dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
  2. Asas otonomi
  1. Otonomi luas
  2. Otonomi nyata
  3. Otonomi yang dapat dipertanggungjawakan

a. Otonomi luas
daerah tersebut berwenang menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan yang luas hampir di semua bidang pemerintahan kecuali yang oleh UU ditentukan sebagai kewenangan pemerintah pusat
b. Otonomi nyata
berarti bahwa pemberian otonomi daerah harus didasarkan pada factor – factor keadaan setempat yang memang benar – benar dapat menjamin daerah bersangkutan mampu secara nyata mengatur rumah tangganya sendiri.
c. Otonomi yang dapat dipertanggungjawakan dalam arti bahwa pemberian otonomi benar – benar sejalan dengan tujuannya untuk melancarkan pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok tanah air, yang pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata

D. DAMPAK OTONOMI DAERAH
  1. DAMPAK POSITIF
  1. dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat
  2. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri.
  3. dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat
  4. memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata
  5. kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat.
  6. dengan system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, tanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.
  7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
  8. peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam pelayanan publik, meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan terwujudnya kemajuan pembangunan di seluruh daerah secara merata.
                                                                  


2. Dampak negatif
  1. adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
  2. terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara
  3. dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah
  4. rendahnya kemampuan daerah dalam menyusun regulasi dalam rangka mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya masing-masing. Orientasi daerah yang menginginkan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui peraturan daerah untuk menambah anggaran pembangunan di daerah ternyata berpotensi menjadi boomerang yang justru mengurangi tingkat pertumbuhan ekonomi di suatu daerah.
  5. penyusunan regulasi yang tidak sesuai dengan teknik legal drafting juga pada akhirnya berpotensi membuat peraturan daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
  6.  membuka peluang yang sangat besar bagi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme serta memungkinkan terjadinya kontrol yang kuat dari para elit politik di tingkat lokal (daerah).
  7. dampak otonomi daerah yang negatif karena tidak diimbangi dengan kesiapan seluruh pihak yang akan berperan dalam penyelenggaraan otonomi daerah tersebut, serta tidak didahului dengan penyiapan infrastruktur yang memadai, baik itu berupa sarana dan prasarana fisik maupun regulasi atau peraturan perundang-undangan yang lebih komprehensif
  8. sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti
  9. bergesernya praktik korupsi dari pusat ke daerah
  10. bahwa daerah akan melakukan upaya maksimalisasi, bukan optimalisasi, perolehan pendapatan daerah.
  11. Eksploitasi Pendapatan Daerah



Diluar itu semua , otonomi daerah memang bertujuan baik bagi diri kita semua, bagi bangsa dan Negara , menyebabkan hal negative karena kita belum siap dengan hal itu atau bahkan kualitas manusia (masyarakat  Indonesia yang harus di tingkatkan )
Namun , banyak hal positif yang dapat kita ambil dari tujuan otonomi daerah ini









E. HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM
1.hak  yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi
Pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya delapan
  Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
  Memilih pimpinan daerah.
  Mengelola aparatur daerah.
  Mengelolah kekayaan daerah.
  Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
  Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
  Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
  Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


2.daerah mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 21, terdapat lima belas kewajiban yang dimilki oleh daerah yaitu:
-Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta keutuhan  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
*Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
*Mengembangkan kehidupan demokrasi.
*Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
*Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
*Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
*Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
*Mengembangkan sistem jaminan sosial.
*Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
*Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
*Melestarikan lingkungan hidup.
*Mengelolah administrasi kependudukan.
*Melestarikan nilai sosial budaya.
*Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan  sesuai dengan kewenangannya.
*Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Hak dan kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, , dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam  sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah tersebut dilakukan secara efesien, efektif, transparan, akunrabel, tertib, adil, patut dan taat pada peraturan perundang-undangan.




Landasan hukum pemerintahan daerah :
UUD NKRI1945 (PASAL 18 18A 18B ) . UU NO 32 TAHUN 2004

 

Teknik dasar olah raga bola basket

Teknik dasar olah raga bola basket
Cara memegang bola basket adalah sikap tangan membentuk mangkok besar. Bola berada di antara kedua telapak tangan. Telapak tangan melekat di samping bola agak ke belakang, jari-jari terentang melekat pada bola. Ibu jari terletak dekat dengan badan di bagian belakang bola yang menghadap ke arah tengah depan. Kedua kaki membentuk kuda-kuda dengan salah satu kaki di depan. Badan sedikit condong ke depan dan lutut rileks.
Dalam menangkap bola harus diperhatikan agar bola berada dalam penguasaan. Bola dijemput telapak tangan dengan jari-jari tangan terentang dan pergelangan tangan rileks. Saat bola masuk di antara kedua telapak tangan, jari tangan segera melekat ke bola dan ditarik ke belakang atau mengikuti arah datangnya bola. Menangkap bola (catching ball) terdiri dari dua macam cara yaitu menangkap bola di atas kepala dan menangkap bola di depan dada.
A. PASSING DAN CATCHING
Istilah mengoper/melempar/mengumpan selalu berhubungan dengan menangkap (catching) atau menerima bola. Operan pada umumnya dilakukan dengan 2 bahkan 1 tangan serta harus cepat, tepat dan keras, tetapi tidak liar sehingga dapat dikuasai oleh kawan yang menerimanya. Namun mengoper tidaklah semudah orang menduga. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat mengoper bola antara lain :
a.       Arah bola ke sasaran harus terhindar dari serobotan ( intercept) lawan.
b.      Timing harus tepat
c.       Perasaan (feeling)
d.      Hindari lemparan menyilang
Ada beberapa elemen dasar dalam passing yang harus diajarkan agar presentase turnover bisa ditekan.Elemen dasar tersebut adalah :
1.Kecepatan
Bola yang dipassing harus tajam,cepat,tidak terlalu keras,dan tidak terlalu pelan.
2.Target
Setiap passing haruslah tepat/ akurat pada target yang spesifik.Bukan hanya orang yang akan di-passing,tetapi sasaran/target tangan peminta bola.
3.Timing
Bola harus sampai pada penerima disaat yang tepat,tidak sebelum atau sesudahnya.
4.Trik
Pemein yang melakukan passing harus berusaha menggunakan tipuan untuk mengelabuhi defender.Biasanya defender tertipu saat kita menggunakan tipuan mata.
5.Komunikasi
Komunikasi antar pemain sangat diperlukan untuk mengurangi resiko turnover(Komunikasi mata,suara,sinyal,dll)
Beberapa jenis lemparan dua tangan dan satu tangan yang dapat dilakukan dalam permainan bolabasket adalah:

Untuk dapat melakukan operan dengan baik harus dapat menguasai macam-macam teknik dasar melempar dan menangkap bola dengan baik. Teknik dasar melempar bola tersebut :
a.       Chest Pass ( Operan dada)
b.      Bounce Pass ( Operan pantulan)
c.       Over Head Pass ( Operan dari atas kepala)
d.      Baseball Pass ( operan jarak jauh ( fast break)
Biasanya untuk pemain pemula yang diberikan ada 3 macam passing seperti yang diatas, sedangkan untuk baseball pass biasanya diberikan setelah mereka dapat melakukan gerakan yang lain dengan baik.

a.       Chest pass (operansetinggi dada)
Operan ini dimulai dari memegang bola di depan dada,  kemudian bola dilempar lurus dengan telapaktangan kearah luar.
b.      Bounce pass (operan pantul)
Sama dengan chest pass, bedanya hanya lemparan diarahkan ke lantai, usahakan titik pantulnya berada di 3/4 jarak dari pengoper bola.
c.       Overhead pass (operan diatas kepala)
Operan dilakukan dengan kedua tangan berada di atas. Penerima bola juga menangkapdengan posisi tangan di atas.
d.      Baseball pass
Operan ini dilakukan di atas/belakang kepala, bertujuan agar passing melambung danmelewati lawan. Operan jarak jauh yang dilakukan biasanya lebih dari setengah panjanglapangan. Operan ini tidak terlalu akurat namun berguna pada fast break
e.       Behind the back pass
Teknik gerakan behind the back pass merupakan gerakan yang rumit untuk para pemula.Butuh latihan tekun dan berulang-ulang untuk bisa melakukan gerakan ini dengan baik danbenar. Operan ini sekarang sudah menjadi senjata menyerang yang umum. Keunggulanumpan ini yaitu lawan tidak mengetahui sasaran yang ingin dituju

B. Dribbling (menggiring bola)
Menggiring bola (dribbling ball) adalah suatu usaha membawa bola ke depan. Caranya yaitu dengan memantul-mantulkan bola ke lantai dengan satu tangan. Saat bola bergerak ke atas telapak tangan menempel pada bola dan mengikuti arah bola. Tekanlah bola saat mencapai titik tertinggi ke arah bawah dengan sedikit meluruskan siku tangan diikuti dengan kelenturan pergelangan tangan. Menggiring bola dalam permainan bola basket dapat dibagi menjadi dua cara, yaitu menggiring bola rendah dan menggiring bola tinggi. Menggiring bola rendah bertujuan untuk melindungi bola dari jangkauan lawan. Menggiring bola tinggi dilakukan untuk mengadakan serangan yang cepat ke daerah pertahanan lawan.
Prinsip dalam mengajarkan teknik dribble antara lain:
•    Kontrol pada jari-jari tangan 
•    Mempertahankan tubuh tetap rendah 
•    Kepala tegak 
•    Melatih kedua tangan agar sama-sama memiliki dribble yang bagus 
•    Lindungi bola (protect the ball)
Adapun pelaksanaan menggiring sebagai berikut :
1.      Sikap kaki kuda-kuda dengan posisi lutut sedikit ditekuk.
2.      Badan condong kedepan, titik berat badan berada diantara kedua kaki.
3.      Gerakan tangan keatas dan kebawah dengan sumbu gerak disiku, sat gerakan bola keatas maka telapak tangan mengikuti bola keatas seolah-olah bola melekat pada telapak tangan.
4.      Pandangan tidak melihat bola, akan tetapi melihat situasi sekitar.
5.      Apabila akan melakukan gerakan mundur atau membalik, usahakan posisi kaki benar-benar berhenti lebih dahulu dengan cara seluruh telapak kaki menyentuh lantai, posisi lutut ditekuk dalam-dalam.
6.      Usaha bola selalu dalam lindungan, dengan cara menutup badan atau menggiring dengan tangan yang jauh dengan posisi melangkah dengan kaki kanan atau sebaliknya.

Macam-macam dribble :
a.  Change of pace dribble
Dribble ini adalah yang paling umum dalam bola basket dan digunakan untuk membuat pemain bertahan berfikir bahwa pelaku dribble akan memperlambat atau mempercepat tempo dribble.
b. Low or control dribble
Dribble ini dilakukan setiap kali pemain dijaga dengan ketat. Tipe dribble ini digunakan untuk menjaga bola agar tetap rendah dan terkontrol. Bola didribble di sisi tubuh, jauh dari pemain bertahan. Telapak tangan yang mendribble bola diusahakan agar tetap berada di atas bola.
c. High or speed dribble
Ketika pemain berada di lapangan terbuka dan harus bergerak secepatnya dengan bola, maka ia akan menggunakan dribble ini. Ketika berlari dengan cepat, pemain akan mendorong bola di depannya dan membiarkan bola melambung ke atas setinggi pinggulnya. Tangan yang mendribble tidak berada di atas bola, melainkan di belakang bola.
d.  Crossover dribble
Crossover dribble adalah gerakan memindahkan bola dari tangan yang satu ke arah tangannya yang lain. Gerakan ini sangat bagus untuk memperdaya pemain bertahan. Namun bola bisa dicuri bila dribble tidak dilakukan dengan baik, karena posisi bola tidak terjaga.
e. Behind the back dribble
Jenis dribble ini digunakan ketika pemain mengganti arah supaya terbebas dari pemain bertahan. Bola digerakkan dari satu sisi tubuh ke sisi tubuh yang lain dengan mengayunkannya di belakang tubuh.
f. Between the legs dribble
Dribble ini adalah cara yang cepat untuk memindahkan bola dari satu tangan ke tangan yang lain melewati sela kaki. Digunakan ketika pendribble bola dijaga dengan ketat atau ingin mengganti arah.
g. Spin dribble
Dribble ini dilakukan untuk mengganti arah dan memantulkan bola dari satu tangan ke tangan yang lain ketika dijaga dengan ketat. Dribble ini harus dilakukan dengan cepat. Saat dribble, dorong bola ke lantai dan berputar mengelilingi pemain bertahan.
Kesalahan yang mungkin terjadi pada saat melakukan menggiring bola sebagai berikut
1.      Otot-otot tegang saat melakukan gerakan.
2.      Sendi yang dipergunakan untuk sumbu gerak tidak pada siku.
3.      Saat bola bergerak keatas tidak melekat pada telapak tangan, melainkan ditepuk-tepuk sehingga berbunyi.
4.      Pantulan bola terlalu tinggi.
5.      Pandangan tidak kearah bola, tetapi mengarah disekitarnya.

C. Shooting (menembak bola ke arah keranjang)
Shooting adalah usaha memasukkan bola ke dalam keranjang atau ring basket lawan untuk meraih poin. Dalam melakukan shooting ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan shooting dengan dua tangan serta shooting dengan satu tangan.
Dua prinsip dasar dalam bermain basket adalah menciptakan peluang shooting untuk mencetak skor saat offense dan mencegah lawan melakukan hal sama saat defense.
            Ada istilah berkaitan dengan teknik shooting dalam bola basket yang perlu diperkenalkan kepada pemain sejak dini yaitu BEEF :
B(Balance)     :Gerakan selalu dimulai dari lantai,saat menangkap bola tekuklah lutut dan mata kaki serta atur agar tubuh dalam posisi seimbang.
E(Eyes)           :Agar shooting menjadi akurat pemain harus dengan segera mengambil focus pada target(pemain dengan cepat mampu mengkoordinasikan letak ring)
E(Elbow)        :Pertahankan posisi siku agar pergerakan lengan akan tetap vertical.
F(Follow through):Kunci siku lalu lepaskan gerakan lengan jari-jari dan pergelangan tangan mengikuti kearah ring.
Adapun cara menembak dapat dibedakan menjadi:
Sikap menembak       :
1.   Kaki sejajar atau kuda-kuda, apabila menggunakan sikap kuda-kuda kaki yang berada didepan sesuai dengan tangan yang digunakan untuk menembak.
2.   Pertama-tama bola dipegang diatas kepala dengan dua tangan sedikit didepan dahi. Siku lengan tangan yang dipergunakan untuk menembak  membentuk sudut 90 derajad.
3.   Tangan yang tidak dipergunakan untuk menembak diputar menghadap arah tembakan. Sikap badan tetap rileks, menghadap kesasaran.
4.   Tekuk lutut secukupnya agar memperoleh awalan tembakan, posisi siku tetap 90 derajad.
5.    Luruskan kaki bersamaan dengan luruskan tangan yang dipergunakan untuk menembak kedepan atas, sampai siku lurus dan diakhiri dengan lecutan pergelangan tangan sampai jari-jari menghadap kebawah.
6.   Sasaran sebagai tujuan tembakan dilihat dibawah bola, bukan disamping atau diatas bola.
7.   Apa bila bola tidak sampai pada sasaran yang dituju, maka tekuk lutut lebih rendah agar memperoleh momen yang lebih besar.
a.  Set shoot
Tembakan ini jarang dilakukan pada permainan biasa. Karena jika penembak tidak melompat, maka tembakannya akan mudah dihalangi. Umumnya tembakan ini dilakukan saat lemparan bebas atau bila memungkinkan untuk menembak tanpa rintangan (free throw).
b. Lay-up shoot
Lay-up adalah usaha memasukkan bola ke ring atau keranjang basket dengan dua langkah dan meloncat agar dapat meraih poin. Lay-up disebut juga dengan tembakan melayang.Lay-up dilakukan di akhir dribble. Pada jarak beberapa langkah dari ring, penggiring bola secara serentak mengangkat tangan dan lutut ke atas ketika melompat ke arah keranjang.
c. Jump shoot
Tembakan ini sering dilakukan saat pemain menyerang tidak bisa mendekati keranjang. Tembakan ini sangat sulit dihalangi karena dilakukan pada titik tertinggi lompatan vertical penembak.

D.  Cara berputar (Pivot)
Pivot adalah gerakan memutar badan dengan menggunakan salah satu kaki sebagai poros putaran (setelah kita menerima bola). Ada tiga alternatif gerakan yang bisa dilakukan:
a. Pivot kemudian dribble (membawa bola)
b. Pivot kemudian passing (melempar bola)
c. Pivot kemudian shooting (menembakan bola)
E. Jump stop
 merupakan sebuah gerak berhenti terkendali dan dengan menggunakan dua kaki. Jump stop bisa digunakan pemain penyerang untuk memantapkan kaki yang akan dipakai untuk pivot (poros), menghindari traveling, dan mempertahankan keseimbangan tubuh dengan baik.

F.  Rebound
Hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat rebound yaitu make contact, box out, dan jump to the ball. Dalam era basket modern sekarang ini diperlukan gerakan rebound dalam suatu pertandingan. Apabila sebuah tim tidak mempunyai keinginan untuk melakukan defensive rebound maupun offensive rebound, dapat dipastikan tim itu akan kehilangan banyak kesempatan kedua untuk melakukan score pada saat pertandingan.
Demikian artikel ini saya buat semoga bisa membantu para pemain usia dini dan amatir bisa lebih mengenal dan mengetahui teknik-teknik dasar dalam bola basket .Penting buat para pelatih untuk memberikan sebuah variasi latihan yang baik dan mengena kepada para pemain usia dini dan amatir. Menjadi hal yang sangat penting bagi pemain agar tidak merasakan jenuh karena materi latihan dari pelatih kurang bervariasi.

Teknik permainan bola basket profesional
·         Fade Away
Fade away adalah tehnik yang mendorong badan kebelakang saat melakukan shoot, sehingga menyulitkan defender untuk menghadang bola. tehnik ini lumayan susah dilakukan buat pemain yang baru belajar basket. Bila keseimbangan badan tidak terjaga bisa-bisa terpelanting dan jatuh kebelakang. Pemain NBA yang sering memakai teknik ini adalah sang legenda basket seperti Michael Jordan dan Kobe Bryant.
·         Hook Shoot
Hook adalah teknik yang sangat efektif bila pemain dijaga oleh orang yang lebih tinggi dari pemain. Yaitu cara menembak dari samping dengan satu tangan. Jadi jarak antara orang yang menghadang dan pemain bisa agak jauh. Belakangan tehnik ini sering dipakai oleh Rony Gunawan Satria Muda Britama waktu melawan Garuda Bandung di Final 2009, dan keakuratan mencapai 80%.
·         Jump Shoot
Teknik yang butuh lompatan tinggi, dan akurasi tembakan yang bagus. Yaitu dengan melompat dan melakukan tembakan yang liar dan sulit untuk di gagalkandan .
·         crossover
merupakan cara dribble dengan cara memantulkan bola dari tangan kiri ke tangan kanan atau sebaliknya. biasanya teknik sudah banyak di improvisasi dengan cara memantulkan bola di antara celah kaki (kebanyakan pemain internasional sudah menggunakan teknik ini) atau belakang kaki (yang paling sering menggunakan teknik ini adalah Jamal Crawford - Atlanta Hawks)
·         Slam dunk
Slam dunk adalah salah satu teknik yang paling populer. Sebenarnya cukup simpel, yaitu hanya memasukkan bola secara langsung ke ring dan menghempaskan tangan ke ring basket. Walaupun simpel, tapi untuk orang dengan tinggi 171 cm slam seperti ini hampir mustahil untuk dilakukan karena lompatannya tidak cukup tinggi.