PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
LANDASAN HUKUM OTONOMI
DAERAH
- UUD
1945 PASAL 18
- UU
NO 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
- UU
NO 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN
KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
OTONOMI DAERAH MENURUT
UU NO 32 TAHUN 2004
HAK , WEWENANGA DAN
KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN
DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT SESUAI DENAGN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
DAERAH OTONOM
KESATUAN MASYARAKAT
HUKUM YANG MEMPUNYAI BATAS BATAS WILAYAH YANG BERWENANG MENGATUR DAN MENGURUS
URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKATSETEMPAT MENURUT PRAKARSA SENDIRI
BERDASARKAN ASPIRASI MASYARAKAT DALAM SISTEM NKRI
TUJUAN OTONOMI DAERAH
MENURUT UU NO 32 TAHUN 2004
- MENINGKATKAN
KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
- MENINGKATKAN
PELAYANAN UMUM
- MENINGKATKAN
DAYA SAING DAERAH
PEMERINTAHAN
PUSAT DAN DAERAH
A.
WEWENANG PEMERINTAH PUSAT
DAN DAERAH
1.
Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang =
a.
politik luar negeri
b.
pertahanan
c.
keamanan
d.
yustisi
e.
moneter dan fiskal nasional
f.
agama
Selain itu juga meliputi kebijakan
tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara
makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis,
konservasi dan standardisasi nasional.
lebih banyak pada pengaturan,
pembinaan dan pengawasan,
berkisar pada pembuatan kebijakan, penetapan
norma,standarisasi dan pembinaan & pengawasan
2. kewenangan pemerintah daerah
a. menyelenggarakam sendiri sebagian
urusan pemerintahan
b. melimpahkan sebagian urusan
pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah
c.
menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintahan desa
berdasarkan asas tugas
d.
urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan,
pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang
didesentralisasikan
Berikut kewenangan/urusan daerah
menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah :
Pasal 7 ayat (1) :
(1) Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,pertahanan keamanan,peradilan,moneter dan fiskal,agama, serta kewenangan bidang lain.
Pasal 7 ayat (1) :
(1) Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,pertahanan keamanan,peradilan,moneter dan fiskal,agama, serta kewenangan bidang lain.
(2)
Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan
tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
Sedangkan kewenangan/urusandaerah
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah :
Pasal 10 ayat (1) :
(1) Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam melakukan pendistribusian kewenangan antara pemerintah pusat dengan daerah, membedakan urusan yang bersifat concurrent artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilakukan bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada provinsi dan juga ada urusan pemerintahan yang diserahkan kepada kabupaten/kota
Pasal 10 ayat (1) :
(1) Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam melakukan pendistribusian kewenangan antara pemerintah pusat dengan daerah, membedakan urusan yang bersifat concurrent artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilakukan bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada provinsi dan juga ada urusan pemerintahan yang diserahkan kepada kabupaten/kota
Perbedaan
wewenang antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat
a.)Kewenangan
pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri,
pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan
lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta
teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
b.
)Pemerintah pusat adalah induk dari pemerintahan,dimana "ia" mengatur
masalah-masalah yang menyangkut keberlangsungan negara itu sendiri secara
menyeluruh.
Sedangkan pemerintah daerah, "ia" bisa menjalankan otonomi seluas-luasnya,tetapi tidak untuk urusan pemerintahan. Yang oleh undang-undang,ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Sedangkan pemerintah daerah, "ia" bisa menjalankan otonomi seluas-luasnya,tetapi tidak untuk urusan pemerintahan. Yang oleh undang-undang,ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
c.
)pemerintahan pusat bersifat independen..
sedangkan pemerintah daerah bersifat otonom..
otonom ; kewenagan yang luas untuk mengatur diri sendiri tapi tidak independen
sedangkan pemerintah daerah bersifat otonom..
otonom ; kewenagan yang luas untuk mengatur diri sendiri tapi tidak independen
d.
)pusat pengatur seluruh daerah..
pemerintahan daerah. membantu kegiatan atau program dari pemerintah pusat
pemerintahan daerah. membantu kegiatan atau program dari pemerintah pusat
e.
)Pemerintah pusat; mengatur kehidupan bernegara, berbangsa secara keseluruhan
termasuk :
1. Mengatur tata cara pelaksanaan pemerintahan daerah melalui otonomi daerah
2.Mengatur hubungan Internasional dan
3.Mengatur keberlangsungan hidup negara seperti perekonomian negara, pertahanan negara, penegakan hukum dan keadilan dll
Sedangkan pemerintah daerah ; melaksanakan pemerintahan di daerah/diwilayahnya berdasarkan otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat sesuai peraturan dan UU yang berlaku dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, potensi daerah dan kondisi ekonomi daerah masing-masing berdasarkan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat .sedangkan dalam pelaksanaannya pemerintahan pada daerah otonom (Prov/Kab/Kota) di laksanakan oleh Gubernur/Bupati/Walikota bersama DPRD menetapkan Perda dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan pembangunan di daerahnya
Pemerintah daerah wajib melaksanakan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat dan Perda yang ditetapkan pemerintah daerah tidak boleh bertentangan peraturan pemerintah pusat
1. Mengatur tata cara pelaksanaan pemerintahan daerah melalui otonomi daerah
2.Mengatur hubungan Internasional dan
3.Mengatur keberlangsungan hidup negara seperti perekonomian negara, pertahanan negara, penegakan hukum dan keadilan dll
Sedangkan pemerintah daerah ; melaksanakan pemerintahan di daerah/diwilayahnya berdasarkan otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat sesuai peraturan dan UU yang berlaku dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, potensi daerah dan kondisi ekonomi daerah masing-masing berdasarkan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat .sedangkan dalam pelaksanaannya pemerintahan pada daerah otonom (Prov/Kab/Kota) di laksanakan oleh Gubernur/Bupati/Walikota bersama DPRD menetapkan Perda dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan pembangunan di daerahnya
Pemerintah daerah wajib melaksanakan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat dan Perda yang ditetapkan pemerintah daerah tidak boleh bertentangan peraturan pemerintah pusat
B. HUBUNGAN PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
- HUBUNGAN YANG
BERSIFAT STRUKTURAL
secara
struktural , pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di
tingkat nasional. pemerintah daerah
merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing bersama
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem danprinsip
NKRI.secara struktural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. kepala daerah merupakan
penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing sesuai dengan prinsip
otonomi seluas luasnya secara struktural
kepala daerah kabupaten/ kota tidak memiliki garis struktural dengan pemerintah
provinsi dan pemerintah pusat karena
memiliki otonomi seluas luasnya
struktur
pemerintahan berdasarkan uu no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah
2.
HUBUNGAN YANG BERSIFAT FUNGSIONAL
Rumitnya
penyelenggaraan pemerintahan di era otonomi adalah minimnya instrumen
pendudkung hubungan fungsional antara pusat dan daerah , kesulitan dan hambatan
manajemen ini secara tidak langsung menggeroghoti pencapaian visi pemerintah
pusat sehingga banyak sekali program-program strategis yang dicanangkan
pemerintah tertuang dalam rencana pembangunan lima tahunan dan program tahun
tidak berjalan sesuai harapan Secara harfiah hubungan fungsional adalah
adanya hubungan atau bagian dari komunikasi karena faktor proses , sebab akibat
atau karena kepentingan yang sama,Hubungan fungsional menyangkut atas pembagian
tugas dan wewenang yang harus di jalankan oleh pemerintah pusat dan daerah
dalam rangka menjalankan pemerintahan
yang baik .Dalam komunikasi penyelenggaraan
pemerintahan antara organisasi Pusat baik kementerian atau lembaga non
kementerian atau lembaga lainnya pada umumnya menempatkan hubungan fungsional
melekat pada tentang struktur dan fungsi organisasi, hal ini berdampak bahwa
hubungan fungsional antara Pusat dan Daerah sangat dipengaruhi oleh faktor
hubungan antarmanusia, jika memiliki hubungan antar manusia terbangun dengan
baik maka akan berjalan dengan baik tetapi sebaliknya jika terjadi kebuntuan
disana-sini maka komunikasi dan proses penyelenggaraan program terbengkalai dan
bahkan ada yang keluar dari budaya organisasi. Sebenarnya disinilah antara lain
terjadinya kebuntuhan komunikasi yang menyebabkan kegagalan program di daerah
contoh ; program penanggulangan kemiskinan , program KB, program swasembada
pangan dll .
C.
ASAS PEMERINTAHAN DAERAH
Asas
penyelenggaraan pemerintah daerah
Menurut
UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- TUGAS
PEMBANTUAN : penyerahan urusan , penugasan dari pemerintah (pusat) kepada
daerah dan atau desa / dari pemerintah provinsi kepada daerah dan atau
desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas tertentu
- Asas otonomi
- Otonomi
luas
- Otonomi
nyata
- Otonomi
yang dapat dipertanggungjawakan
a.
Otonomi luas
daerah
tersebut berwenang menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan yang
luas hampir di semua bidang pemerintahan kecuali yang oleh UU ditentukan sebagai
kewenangan pemerintah pusat
b.
Otonomi nyata
berarti
bahwa pemberian otonomi daerah harus didasarkan pada factor – factor keadaan
setempat yang memang benar – benar dapat menjamin daerah bersangkutan mampu
secara nyata mengatur rumah tangganya sendiri.
c.
Otonomi yang dapat dipertanggungjawakan dalam arti bahwa pemberian otonomi
benar – benar sejalan dengan tujuannya untuk melancarkan pembangunan yang
tersebar di seluruh pelosok tanah air, yang pada akhirnya dapat mewujudkan
kesejahteraan rakyat secara adil dan merata
D. DAMPAK OTONOMI DAERAH
- DAMPAK
POSITIF
- dengan
otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan
untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat
- Berkurangnya
wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari
pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya
sendiri.
- dana yang
diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur
birokrasi dari pemerintah pusat
- memungkinkan
pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program
promosi kebudayaan dan juga pariwisata
- kebijakan-kebijakan
pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan
pemerintah daerah cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi
daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya
daripada pemerintah pusat.
- dengan system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil
kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, tanpa harus
melewati prosedur di tingkat pusat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta
masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
- peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam pelayanan publik,
meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan terwujudnya kemajuan pembangunan di
seluruh daerah secara merata.
2. Dampak
negatif
- adanya kesempatan
bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang
dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan
nepotisme.
- terkadang
ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi
Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan
daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara
- dengan
system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah
mengawasi jalannya pemerintahan di daerah
- rendahnya
kemampuan daerah dalam menyusun regulasi dalam rangka mengatur dan
mengurus rumah tangga daerahnya masing-masing. Orientasi daerah yang
menginginkan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui peraturan
daerah untuk menambah anggaran pembangunan di daerah ternyata berpotensi
menjadi boomerang yang justru mengurangi tingkat
pertumbuhan ekonomi di suatu daerah.
- penyusunan
regulasi yang tidak sesuai dengan teknik legal drafting juga pada akhirnya
berpotensi membuat peraturan daerah bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan lainnya.
- membuka peluang yang sangat besar bagi
terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme serta memungkinkan terjadinya
kontrol yang kuat dari para elit politik di tingkat lokal (daerah).
- dampak
otonomi daerah yang negatif karena tidak diimbangi dengan kesiapan seluruh
pihak yang akan berperan dalam penyelenggaraan otonomi daerah tersebut,
serta tidak didahului dengan penyiapan infrastruktur yang memadai, baik
itu berupa sarana dan prasarana fisik maupun regulasi atau peraturan
perundang-undangan yang lebih komprehensif
- sistem.otonomi
daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti
- bergesernya
praktik korupsi dari pusat ke daerah
- bahwa
daerah akan melakukan upaya maksimalisasi, bukan optimalisasi, perolehan
pendapatan daerah.
- Eksploitasi
Pendapatan Daerah
Diluar
itu semua , otonomi daerah memang bertujuan baik bagi diri kita semua, bagi
bangsa dan Negara , menyebabkan hal negative karena kita belum siap dengan hal
itu atau bahkan kualitas manusia (masyarakat
Indonesia yang harus di tingkatkan )
Namun
, banyak hal positif yang dapat kita ambil dari tujuan otonomi daerah ini
E. HAK DAN KEWAJIBAN
DAERAH OTONOM
1.hak
yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi
Pasal
21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan
adanya delapan
Mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
Memilih pimpinan
daerah.
Mengelola
aparatur daerah.
Mengelolah
kekayaan daerah.
Memungut pajak
daerah dan retribusi daerah.
Mendapatkan bagi
hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di
daerah.
Mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
Mendapatkan hak
lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2.daerah
mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 21, terdapat lima belas kewajiban
yang dimilki oleh daerah yaitu:
-Melindungi
masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
*Meningkatkatkan
kualitas kehidupan masyarakat.
*Mengembangkan
kehidupan demokrasi.
*Mewujudkan
keadilan dan pemerataan.
*Meningkatkan
pelayanan dasar pendidikan.
*Menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan.
*Menyediakan
fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
*Mengembangkan
sistem jaminan sosial.
*Menyusun
perencanaan dan tata ruang daerah.
*Mengembangkan
sumber daya produktif di daerah.
*Melestarikan
lingkungan hidup.
*Mengelolah
administrasi kependudukan.
*Melestarikan
nilai sosial budaya.
*Membentuk
dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
*Kewajiban
lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hak
dan kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22
diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam
bentuk pendapatan, belanja, , dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam
sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah tersebut
dilakukan secara efesien, efektif, transparan, akunrabel, tertib, adil, patut
dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Landasan hukum
pemerintahan daerah :
UUD NKRI1945
(PASAL 18 18A 18B ) . UU NO 32 TAHUN 2004
makasih yah
BalasHapusjudi bola piala dunia 2014 | tangki timbun | SenangPoker.com Agen Judi Poker Online Terpercaya Indonesia