PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
LANDASAN HUKUM OTONOMI DAERAH UUD 1945 PASAL 18 UU NO 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH UU NO 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH OTONOMI DAERAH MENURUT UU NO 32 TAHUN 2004 HAK , WEWENANGA DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT SESUAI DENAGN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DAERAH OTONOM KESATUAN MASYARAKAT HUKUM YANG MEMPUNYAI BATAS BATAS WILAYAH YANG BERWENANG MENGATUR DAN MENGURUS URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKATSETEMPAT MENURUT PRAKARSA SENDIRI BERDASARKAN ASPIRASI MASYARAKAT DALAM SISTEM NKRI TUJUAN OTONOMI DAERAH MENURUT UU NO 32 TAHUN 2004 MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MENINGKATKAN PELAYANAN UMUM MENINGKATKAN DAYA SAING DAERAH PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH A. WEWENANG PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH 1. Kewenangan pemerin...