MATERI UJIAN SEKOLAH PPKn

 Materi US PPKn

 

Prinsip persatuan dalam keberagaman suku, agama, ras,dan antargolongan

Ada lima prinsip persatuan dalam keberagaman, yaitu:

Ø Prinsip Bhineka Tunggal Ika

Ø Prinsip Nasionalisme Indonesia

Ø Prinsip kebebasan yang bertanggung jawab

Ø Prinsip wawasan nusantara

Ø Prinsip persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita


Arti penting kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan yaitu

Ø Kerja sama akan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

Ø Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Ø Mempererat persaudaraan dan kebersamaan.

Ø Mendorong timbulnya semangat gotong royong dan kekeluargaan.

Ø Menjadikan pekerjaan yang berat menjadi ringan dan cepat diselesaikan.

Ø Meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam bekerja.

 

Arti penting kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, sebagai rakyat Indonesia kita harus menyadari adanya keberagaman dalam kehidupan di masyarakat. Sikap yang harus dihindari dalam pergaulan masyarakat adalah perilaku eksklusivisme. Sikap eksklusivisme adalah sikap tidak mau melakukan kerja sama dengan warga negara lainnya dengan membuat kelompok sendiri.

 

Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental

Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada pasal-pasal, karena Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (staats-fundamentalnorm).

 

Pokok kaidah fundamental yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 antara lain:

1. pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD.

2. pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa.

3. cita-cita nasional.

4. pernyataan kemerdekaan.

5. tujuan negara.

6. kedaulatan rakyat.

7. dasar negara Pancasila.

 

Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, syarat Pembukaan:

1) Berdasar sejarah terjadinya: Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang menetapkan UUD 1945.

2) Berdasarkan isinya: Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.

3) Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD Negara Republik Indonesia.

 

Berikut prinsip negara Indonesia yang termuat dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945:

a) Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara

b) Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar

c) Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat

d) Dasar negara yaitu Pancasila

 

Kekuasaan presiden sebagai kepala negara, mempunyai tugas pokok sebagai berikut.

1) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara (Pasal 10).

2) Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain denganpersetujuan DPR (Pasal 11).

3) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).

4) Mengangkat serta menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13).

5) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA [Pasal 14 ayat (1)].

6) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 14 ayat (2)].

7) Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya (Pasal 15).


Faktor-faktor yang menyebabkan munculnya keberagaman masyarakat Indonesia

1) Letak wilayah Indonesia yang strategis

2) Negara kepulauan

3) Keadaan transportasi dan komunikasi

4) Perbedaan keadaan alam

5) Penerimaan masyarakat terhadap perubahan

 

Jawab singkat

    Kerja sama adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama.

 

    Makna Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah bahwa Pancasila dijadikan pedoman dan petunjuk dalam kehidupan sehari hari masyarakat Indonesia.

 

    Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.

 

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

c) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

d) Peraturan Pemerintah (PP)

e) Peraturan Presiden (Perpres)

f) Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

 

Tantangan penerapan Pancasila pada masa reformasi

1) Pengaruh globalisasi yang mempengaruhi dan mengancam nilai-nilai Pancasila globalisasi mengakibatkan kebebasan tanpa batas di mana munculnya paham-paham baru meniru kebudayaan luar yang bertolak belakang dengan nilai luhur.

2) Munculnya ideologi baru seperti ideologi liberalis, kapitalis, dan hedonisme yang dibawa oleh pengaruh luar yang sangat bertolak belakang dengan ideologi kita Pancasila.

3) Korupsi merupakan tantangan penerapan Pancasila pada masa orde lama sampai pada masa reformasi ini belum juga menemui titik terang untuk menyelesaikannya.

4) Menurunnya rasa persatuan dan kesatuan

5) Kondisi masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan yang serba bebas (kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi, berkomuniaksi, dan lain sebagainya).

 

Dua penyimpangan penerapan Pancasila pada masa reformasi

1) Timbul sebagai akibat penerapan konsep kebebasan yang tanpa batas, seperti munculnya pergaulan bebas, pola komunikasi yang tidak beretika, peredaran narkoba, dan minum minuman keras.

2) Menurunnya rasa persatuan dan kesatuan diantara sesama warga ditandai dengan adanya konflik di beberapa daerah, tawuran antar pelajar, serta tindak kekerasan yang dijadikan sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan.

 

Rumusan Dasar Negara 

a. Rumusan Dasar Negara Menurut Moh Yamin [29 Mei 1945]

1) peri kebangsaan,

2) peri kemanusiaan,

3) peri ketuhanan,

4) peri kerakyatan,

5) kesejahteraan rakyat.

b. Rumusan Dasar Negara Menurut Soepomo [31 Mei 1945]

1) Persatuan

2) Kekeluargaan

3) Keseimbangan lahir dan batin

4) Musyawarah

5) Keadilan rakyat

c. Rumusan Dasar Negara Menurut Ir Soekarno [1 Juni 1945]

1) Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme.

2) Internasionalisme atau peri kemanusiaan.

3) Mufakat atau demokrasi.

4) Kesejahteraan sosial.

5) Ketuhanan yang Maha Esa.

 

Macam macam norma

a. Norma Kesusilaan

Norma Kesusilaan yakni peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia.

Contohnya:

Tidak mengambil dompet seseorang yang terjatuh atau tertinggal, tidak menyontek pada saat ulangan atau ujian.

 

b. Norma Kesopanan

Norma kesopanan yakni peraturan hidup yang bersumber dari pergaulan hidup manusia.

Contohnya:

Berkata sopan kepada orang tua; Menggunakan tangan kanan menunjukkan sesuatu dan sebagainya.

 

c. Norma Agama

Norma agama yakni peraturan hidup yang bersumber dari wahyu Tuhan.

Contoh- nya:

Melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya; Menjauhi larangan yang diperintahkan oleh Tuhan dalam kitab suci.

 

d. Norma Hukum

Norma hukum yakni peraturan hidup yang dibuat oleh badan-badan resmi negara yang bersifat mengatur dan memaksa setiap warga negara.

Contohnya:

Kewajiban memilki SIM bagi pengendara kendaraan bermotor; Menggunakan helm bagi pengendara kendaraan sepeda motor.

 

Macam-macam nilai keadilan:

a) Keadilan Distributif yakni suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya.

b) Keadilan Legal yakni hubungan keadilan antar warga negara terhadap negara, dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c) Keadilan Komutatif yakni suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik.

 

makna Pancasila sebagai dasar negara adalah bahwa Pancasila dijadikan sumber hukum dasar nasional seluruh tatanan kehidupan masyarakat dan seluruh persatuan perundang-undangan yang berlalu di Indonesia harus bersumber dari Pancasila.

 

Fungsi UUD Negara RI Tahun 1945:

1) Alat Kontrol, untuk mengontrol apakah aturan hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2) Pengatur, untuk mengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi dan dilaksanakan.

3) Penentu, untuk menentukan hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

soal bahasa indonesia

Laporan Praktikum Kegiatan Frekuensi Respirasi Frekuensi Denyut Nadi

PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH